Abstract

 


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perencanaan dan penyusunan anggaran pemerintah daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan dari hasil penelitian pembahasan penyusunan perencanaan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Baubau dapat disimpulkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Baubau telah melakukan penyusunan perencanaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.


                                                                                                    


Abstract


 This research aims to determine the process of planning and preparing the regional government budget at the Baubau City Regional Development Planning Agency (Bappeda) in accordance with Permendagri No. 21 of 2011. This research uses a qualitative descriptive approach while the data collection methods used are interviews, observation and documentation. Based on the results of research discussing the preparation of budget planning at the Baubau City Regional Development Planning Agency (BAPPEDA), it can be concluded that the Baubau City Regional Development Planning Agency (BAPPEDA) has carried out budget planning in accordance with the applicable regulations in Permendagri Number 21 of 2011.