Abstract

Abstrak


Kebijakan upah minimum di Indonesia bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyesuaian upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Penelitian ini menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap ketenagakerjaan, khususnya penyerapan tenaga kerja, efisiensi, dan keberlanjutan UKM. Dengan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) terhadap 25 jurnal relevan, penelitian ini mengevaluasi secara sistematis dampak kebijakan upah minimum. Hasil menunjukkan kebijakan ini meningkatkan daya beli dan konsumsi pekerja di sektor formal, namun menekan sektor informal dan UKM karena tingginya biaya operasional. Selain itu, kebijakan ini mendorong efisiensi dan inovasi di sektor formal tetapi menciptakan kesenjangan bagi usaha kecil. Kesimpulannya, kebijakan upah minimum efektif meningkatkan kesejahteraan di sektor formal, namun memerlukan dukungan bagi UKM melalui dialog sosial, pelatihan, dan bantuan finansial untuk memastikan keberlanjutan usaha dan optimalisasi penyerapan tenaga kerja.


 


Kata Kunci: Kebijakan Upah Minimum, Ketenagakerjaan, UKM, Efisiensi, Produktivitas