Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Bimbingan Klien Dewasa Pembebasan Bersyarat
Abstract
Abstrak
Pembimbingan dan pengawasan klien dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan yang ada di BAPAS. Setiap Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menangani, membimbing, mengevaluasi dan melaporkan klien masing-masing mulai dari tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pembimbing kemasyarakatan dan faktor klien dewasa melakukan wajib lapor. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif tipe deskriptif, penelitian ini dilakukan di BAPAS Kelas II Pamekasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan dalam bimbingan terhadap klien dewasa yang menjalani pembebasan bersyarat antara lain adalah menyadarkan klien agar tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindak pidana, menasehati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik menghubungi dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut. Berperan pada tahap reintegrasi, maksudnya mengembalikan klien pada keadaan semula, memberikan bantuan untuk memperkuat motivasi, menyalurkan perasaan, menyampaikan informasi, mengambil keputusan, memahami situasi, menciptakan perubahan lingkungan sosial dan reorganisasi pola tingkah laku, dan untuk mengalihkan wewenang. Faktor klien dewasa tidak melakukan wajib lapor oleh beberapa factor, diantaranya jarak antara wilayah BAPAS dengan alamat rumah klien sangat jauh, klien mencari mencari nafkah sampai ke luar Madura bahkan ke luar negeri. Penelitian ini merekomendasikan agar pembimbing kemasyarakatan memberikan pemahaman terhadap keluarga klien agar tetap mengingatkan dan memberikan dukungan serta motivasi kepada klien, pemberikan buku saku berisi aturan, pembimbing kemasyarakatan agar lebih kreatif dan inovatif dalam membimbing klien dewasa sehingga klien benar-benar menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulang tindak pidana yang pernah dilakukannya.