Abstract

Penelitian ini membahas tentang kejahatan  terhadap nyawa di Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuklinggau. (Stadi kasus No.38/Pid.B/PN Llg) yang menerapkan hukum pidana materiil pasal 340 kuhpidana ( dakwaan primair) dan pasal 338 kuhpidana (dakwaan subsidair). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum pidana materiill terhadap tindak pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN Llg),serta mengetahui dan memahami pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pada (Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN Llg). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri kelas I A Lubuklinggau,. Jenis data yang digunakan adalah primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan Normatif-Empiris yaitu  wawancara dan menelaah bahan-bahan pustaka melalui studi kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil pada (Putusan No 38/Pid.B/2022/PN Llg)  majelis hakim menyatakan Pasal 340 (dakwaan Primair) telah terbukti menurut hukum,  bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan terhadap nyawa. Namun  penerapan hukum pidana formil pada (Putusan No 38/Pid.B/2022/PN Llg) terdapat pula kesalahan yakni Para penegak hukum sebelum pemeriksaan di Pengadilan melupakan hak asasi terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP yang dikuatkan dengan doktrin Miranda principle.