Abstract

Penerapan pajak penghasilan final (PPh Final) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No: 112/PMK.03/2010  adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan yang melebihi dari Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Hal ini menjadi dasar perhitungan bunga pajak penghasilan final (PPh Final) simpanan berjangka (deposito) yang diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen koperasi. Sehingga proses perhitungan pajak penghasilan final (PPh Final) atas bunga simpanan berjangka sampai pelaporannya akan terhitung secara otomatis sesuai dengan peraturan menteri keuangan. Sistem dibangun dengan bahasa pemrograman berbasis web, database mysql dan model pengembangan menggunakan waterfall. Arsitektur pada sistem informasi manajemen koperasi berbasis Client Server, dengan sistem operasi Linux CentOs. Untuk user dapat mengakses sistem secara online dengan berbagai jenis browser. Setiap proses yang dijalankan pada sistem informasi manajemen koperasi terdapat notifikasi yang akan dikirimkan via SMS berdasarkan nomor handphone yang terdaftar pada sistem