Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan aplikasi e-Faktur terhadap kepatuhan wajib pajak badan perusahaan bongkar muat dalam hal pelaporan SPT Masa PPN, serta untuk melihat tingkat kepatuhan wajib pajak badan perusahaan bongkar muat yang terdaftar di KPP Pratama Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi tehadap 38 sampel dari 19 Populasi yang terdiri dari 1 perusahaan BUMN dan 18 perusahaan swasta. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak badan perusahaan bongkar muat pengguna e-faktur sudah meningkat dibandingkan saat masih menggunakan faktur pajak manual. karena aplikasi e-faktur membuat mereka tidak bisa melakukan tindak kelalaian baik itu dalam menerbitkan, melaporkan dan membayar pajak khususnya PPN.