Abstract

Rawa memiliki fungsi ekologi sekaligus fungsi ekonomi yang menunjang kehidupan manusia. Salah satu lokasi yang memiliki rawa paling luas   di Provinsi Sumatera Selatan adalah Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Pengelolaan kawasan rawa lebak ini masih dilakukan secara parsial dan sektoral, bahkan sentralistik. Peran masyarakat lokal belum menonjol sehingga berkembang kompetisi dalam memanen sumber daya alam perairan baik antar sektor maupun intra sektor. Pendekatan insititusional Analysisi and Development (IAD) Framework dalam pengelolaan lebak lebung perlu dilakukan sehingga pemanfaatan berkelanjutan dapat terlaksana dengan baik. Kelembagaan pengelolaan sumberdaya perikanan yang berlaku pada masa pemerintahan kabupaten saat ini tidak efektif dibandingkan dengan kelembagaan yang berlaku pada masa pemerintahan marga. Pelaksanaan lelang saat ini memicu timbulnya over ekspoilatasi terhadap sumberdaya perairan rawa lebak lebung, sehingga filosofi awal “memanfaatkan tanpa merusak” dan kelestarian rawa lebak lebung sulit terwujud. Pemerintah desa harus bekerjasama dengan masyarakat nelayan dengan memasukkan prinsip pengelolaan sumberdaya perikanan lebak lebung sehingga nelayan dapat mengakses sumberdaya perikanan itu sendiri.