Abstract

Upaya pemerintah daerah Kabupaten OKI  untuk membuat regulasi berupa rancangan peraturan daerah tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif  merupakan upaya untuk melindungi masyarakat khususnya pelaku usaha  mikro, kecil dan menengah yang ada di Kabupeten OKI agar dapat menjadi berkembang dan kreatif menuju pilar perekonomian yang lebih baik. Upaya dimaksud untuk mencapai nilai  kesejahteraan khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah  di  kabupaten OKI. Nilai kesejahteraan dimaksud tetap bernaung dan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (4) amandemen 4 (empat) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, Pemerintah Daerah Kabupaten OKI melalui gugus tugas covid 19 melakukan upaya penyelamatan dan memulihkan ekonomi UMKM akibat dampak pandemi COVID-19 dengan memberikan suntikan tambahan modal kepada 17.253 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di wilayah Kabupaten OKI. Bantuan yang disalurkan pemerintah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan geliat perekonomian sektor UMKM yang turut lesu dihantam pandemi Covid-19.