Abstract

Pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat yang diatur dengan peraturan perundang-undangan oleh Negara diharapkan dapat terbentuk suatu sistem tata kelola zakat yang baik, terutama pada saat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19, maka zakat diharapkan menjadi alternatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pengorganisasian dalam pengelolaan zakat di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dilakukan oleh dua institusi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Konsep pendayagunaan zakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah dapat didayagunakan dengan cara usaha produktif, yaitu usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf  hidup, dan kesejahteraan masyarakat.