MENYOAL KEMBALI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Abstract
Agama memiliki peranan penting dalam sebuah keluarga, karenanya peran agama-dalam perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Sejak dahulu, negara kita sudah dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan seputar perkawinan, Salah satunya adalah perkawinan beda agama, masalahnya, dengan perkawinan beda agama akan terjadi suatu perbedaan prinsipil dalam perkawinan, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah yang rumit untuk diselesaikan di kemudian hari, di satu sisi masih menjadi perdebatan pula dasar hukum untuk menyatakan keabsahan dan ketidak absahan perkawinan tersebut, lebih lanjut penelitian ini ingin membahas tentang hukum perkawinan beda agama di indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan beda agama tidak dibenarkan, walaupun di dalam agam islam terdapat perbedaan interpretasi tentang boleh atau tidak menikah beda agama, Hal ini penting untuk diperhatikan karena persoalan perkawinan beda agama dalam konteks Negara Indonesia adalah persoalan hukum, sementara tafsiran agama-agama tentang perkawinan beda agama adalah persoalan teologis dan tafsir-tafsir keagamaan. Oleh karena Indonesia bukan negara agama, maka yang menjadi acuan adalah hukum nasional. Agar dalam penetapan hukum soal perkawinan beda agama menjadi seragam.